Rencana Tata Ruang Digugat, Ini Tanggapan DKI

Gedung pekantoran di kawasan Kuningan, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mau ambil pusing atas langkah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang hendak mengajukan uji materi (judicial review) terhadap beberapa pasal yang tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2011-2030.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta, Wiryatmoko mengatakan Perda RTRW sudah melalui berbagai tahap pertimbangan serta berkoordinasi dengan aneka Lembaga Swadaya Masyarakat, dan kajian berbagai akademisi, juga perdebatan di DPRD DKI.

"Ini bukannya langsung jadi. Ada perdebatan cukup panjang hingga Perda ini akhirnya disahkan," kata Wiryatmoko di Jakarta, 9 September 2011.

Menurut Wiryatmoko, rencana tata ruang ini pun masih merupakan kebijakan makro. Sehingga, kata dia, daripada menuntut Perda ini inkonstitusional, lebih baik turut serta dalam pembahasan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang lebih mikro.

"Lebih baik kita duduk bersama membahas RDTR dari awal. Jangan sudah disahkan seperti ini malah ngomong inkonstitusional," ujar Wiryatmoko.

Pembahasan RDTR, kata dia, masih menunggu proses pengesahan Perda RTRW di Kemendagri. Raperdanya sendiri sudah disetujui DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2011 lalu.

"Nanti kalau sudah sah dinomori di Kemendagri akan langsung masuk pembahasan aturan turunannya," lanjut dia.

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

Isu Reklamasi

Selain itu, Wiryatmoko menuturkan masalah reklamasi Pantai Utara memiliki payung hukum yang lebih tinggi dari Perda, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekjur.

"Dulu Kementerian Lingkungan Hidup yang bermasalah sudah selesai, sekarang ada lagi," keluhnya.

Soal reklamasi, Wiryatmoko mengklaim sudah selesai berkoordinasi dengan wilayah lain, yakni Banten dan Jawa Barat.

Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap tiga pasal yang terdapat dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2011-2030.

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Pasal-pasal yang rencananya akan diuji materi ke Mahkamah Agung (MA) yaitu pasal 178 tentang hak penguasaan perairan, pasal 99-109 tentang reklamasi pantai yang sebenarnya AMDALnya sudah dicabut, dan pasal 145 tentang perubahan peruntukan di kawasan Jakarta Selatan yang akan diubah menjadi kawasan perdagangan dan bisnis.

Mereka pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengesahannya, karena dianggap hanya akan menghancurkan Jakarta dan tidak membuat Jakarta bebas bencana. (ren)

Ini Momen Eko dan Akri Jenguk Parto Patrio di Rumah Sakit
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024