VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran. Kini draftnya sudah diserahkan kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, Pemprov DKI akan lebih mendorong penggunaan fasilitas parkir di di dalam gedung (off street).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan seiring dengan perkembangan transportasi kota Jakarta, Perda yang ada saat ini dirasa sudah tidak mampu lagi mengatasi masalah perparkiran yang berkembang dinamis. "Untuk itu, Perda No 5/1999 ini dipandang perlu untuk disempurnakan," kata Fauzi Bowo.
Fauzi menjelaskan, dalam penyediaan fasilitas parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, penyediaan fasilitas parkir dilakukan pada ruang milik jalan yang dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal.
Namun, sebagai upaya mengurangi tingkat kemacetan, secara bertahap Pemprov DKI Jakarta akan mengendalikan dan meniadakan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir.
Dalam Raperda itu juga akan dikembangkan sistem parkir perpindahan moda (park and ride) pada pusat-pusat kegiatan di perbatasan wilayah dengan wilayah provinsi atau kabupaten lainnya.
Seperti yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030. Ini untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong penggunaan angkutan massal sebagai moda transportasi.
Selain itu, rancangan juga telah mengakomodir perlindungan terhadap kehilangan kendaraan di lokasi parkir. "Dalam Raperda ini ada sanksi administrasi yang ditujukan kepada pengguna jalan dan jasa parkir yang melanggar, serta penyelenggara," terang dia. (eh)