216 Pengembang Nakal, DKI Hilang Rp80M

Pembangunan Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu - Tanah Abang (Casablanca)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas kepada pengembang nakal yang belum menyerahkan fasilitas Sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum).

Dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), fasilitas sosial dan fasilitas umum harus diserahkan oleh pengembangan sesuai yang tertera dalam Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Persoalan ini disorot oleh delapan Fraksi DPRD DKI, yang mempersoalkanĀ  pengembang bandel itu.

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Berdasarkan data, ada 216 pengembang mangkir, dan belum menyerahkan fasos dan fasum. Di Jakarta Selatan ada 80 pengembang, Jakarta Utara 44 pengembang, Jakarta Barat 43, Jakarta Pusat 28, dan Jakarta Timur ada 21 pengembang.

Fasilitas yang belum diserahkan berupa jalan, taman, rumah ibadah dan fasilitas publik lain yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp80 triliun.

"Sangat besar, dan signifikan jika dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi PPP, Ichwan Zayadi, dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum 4 Raperda di Lemhanas, Selasa, 13 September 2011.

Fraksi PPP berpandangan kejahatan terkait penguasaan atau manipulasi fasos-fasum sangat canggih, dan sistemik. Pengembang kadang memanfaatkan celah-celah kelemahan dari peraturan atau hukum yang ada.

"Mengalihkan aset Pemprov DKI menjadi aset milik pengembang. Mereka yakin tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Ditambahkan Ichwan Zayadi, saat kasus ini dibawa ke meja hijau, Pemprov DKI kerap kali berada pada pihak kalah. Selain tidak maksimalnya petugas yang melakukan pengawasan, dasar hukum yang lemah melakukan penagihan juga menjadi kendala utama.

Sementara itu anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ashraf Ali menegaskan, dalam raperda ini perlu ditekankan pengawasan pembangunan, penagihan dan penindakan terhadap pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Perlu ada kajian menyeluruh dan komprehensif atas sistem dan prosedur pengelolaan aset daerah," kata Ashraf.

Pelatihan intensif juga perlu dilakukan untuk aparat pelaksana baik secara administrasi maupun pengawas di lapangan yang menangani aset daerah ini. Selain itu, perlu diterapkan sanksi kepada apara pejabat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum berlaku.

wawancara Ketum PSSI, Erick Thohir dengan Aljazeera

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir membeberkan kunci keberhasilan Timnas Indonesia tampil impresif dalam melakoni sejumlah laga di Piala Asia U-23 2024 Qatar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024