Krisis Air, Warga Gugat Palyja dan Aetra

Tanggul Kalimalang Jebol
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Warga DKI Jakarta akan mengajukan gugatan terhadap dua operator air swasta yakni PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Mereka dianggap lalai terhadap pemenuhan dan perlindungan hak warga atas air, karena aliran air sering macet dan berbau.

Warga yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) juga memasukkan PDAM DKI Jakarta dalam daftar gugatan. PDAM diminta untuk mencabut atau menghentikan perjanjian kerjasama swastanisasi air.

“Saat ini kami sedang menyiapkan detil poin-poin gugatan. Tim non-litigasi kami sedang menyusun beberapa temuan terkait pelayanan air minum,” kata Koordinator Kuasa Hukum Kruha, Muhammad Reza di Jakarta, Kamis, 15 September 2011. Pemberitahuan gugatan warga negara ini juga dikirimkan ke Presiden.
 
Reza mengatakan, proses penyusunan gugatan sedang disiapkan sampai 60 hari ke depan. Setelah itu baru akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk mendapatkan dukungan warga, dikatakan Reza, pihaknya akan terjun ke lapangan di wilayah yang kesulitan air dengan mengisi formulir gugatan.
 
Menanggapi rencana gugatan itu, Direktur Utama PAM Jaya, Mauritz Napitupulu mengatakan itu adalah hak masyarakat. Pihaknya akan memperhatikan apa yang menjadi tuntutan warga.
 
“Yang pasti gugatan menjadi pelajaran yang berharga bagi kedua mitra PAM Jaya. Kalau melihat pelayanan yang diberikan saat ini, masyarakat akan melakukan tindakan-tindakan seperti itu,” kata Mauritz.
 
Mauritz mengaku pihaknya dalam posisi terjepit. Di satu sisi pihaknya sedang melakukan renegoisasi terhadap pihak operator, sementara masyarakat terus mendesak.
 
“Kami sendiri tidak bisa melakukan pelayanan penuh, tapi terbentur dengan kewenangan yang ada di perjanjian kerja sama. Kami tidak bisa melakukan push, karena akuntabilitas mereka sendiri justru ke para pemilik saham,” ungkapnya.
 
Dia menyatakan siap mengelola layanan air minum, bila memang perjanjian kerjasama tersebut dihentikan. “Karena selama ini juga, sekitar 70 persen karyawan Aetra dan Palyja adalah SDM PAM Jaya. Saya kira tidak ada masalah,” ujar dia.
 
Salah satu tuntutan yang akan diajukan oleh Kruha yakni menghentikan kebijakan swastanisasi air minum serta mengembalikan pengelolaan air minum sesuai Perda 13 Nomor 13/1992. (adi)

Kata Kapten Timnas Indonesia U-23 Usai Gagal Lolos Olimpiade 2024
Tabrakan di ruas jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.(dok Satlantas Polresta Deliserdang)

Tabrakan Maut HRV Vs Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, Kevin Tewas

Dari keterangan polisi, tabrakan maut karena diduga pengendara mobil HRV melaju dengan kecepatan tinggi.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024