Sabu-sabu Rp320 Juta Diselundupkan di Usus

Warga Malaysia Selundupkan Heroin dan Shabu
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamphetamin atau sabu-sabu seberat 160 gram dengan estimasi nilai barang Rp320 juta. Menariknya, barang terlarang itu diselundupkan di dalam organ tubuh si penyelundup.

RPP (20) tertangkap petugas saat berusaha menyelundupkan barang haram itu. Pelaku mengemasnya dalam lima butir kapsul. Selanjutnya barang haram tersebut dimasukan ke usus besar melalui duburnya.

Ribuan Orang di Brebes Rayakan Kemenangan Indonesia U-23

"Tersangka adalah WNI yang menyelundupkan sabu dari Malaysia," kata Kepala Kepatuhan Internal Bea Cukai, Oza Olavia, kepada VIVAnews.com, Selasa 11 Oktober 2011.

Kronologis penangkapan berawal saat petugas mencurigai seorang penumpang yang naik pesawat Air Asia dengan penerbangan AK-388 rute Kaulalumpur-Jakarta. Setelah mendarat di terminal 2D, petugas mengawasi gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan RPP, tapi tidak ditemukan barang terlarang. "Kita putuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya, menunjukan adanya benda yang mencurigakan di dalam usus penumpang itu," kata Oza.

Setalah dilakukan pemeriksaan, dari dalam usus pelaku petugas berhasil mengeluarkan lima butir kapsul yang berisi kristal bening mengandung metamphetamin. "Hasil laobratorium positif sabu," katanya.

Sementara itu, Tim Narkotika Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan pengejaran ke kawasan Jakarta Timur. Penerima barang berinisial M langsun ditangkap. Pengejaran terhadap pelaku lain masih dilakukan.

Dijelaskan Kepala Polres Metro Khusus Bandara,  Komisaris Besar Reynhard Silitonga, pelaku bukan kali pertama menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indoneia. Pada  Juli 2011 lalu, penyelundupan narkoba juga dilakukan melalui Tanjung Balai Medan dan Teluk Nibung. "Pelaku pemain lama, kita terus melakukan pengembangan," kata Reynhard.

Kepada petugas, pelaku mengaku bekerja di toko kosmetik di Kelang Malaysia. Atas penyelundupan itu, pelaku dijanjikan imbalan Rp5 juta.

RPP kini mendekam di tahanan, dan dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 10 miliar.

Laporan: Muhammad Iyus| Tangerang

Ilustrasi jemaah umrah.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pemegang berbagai jenis visa dapat melakukan ibadah umrah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024