VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini memanggil istri Feri Kuntor, Maya Masfufah. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus suaminya, pelapor kasus sedot pulsa. Pemeriksaan dilakukan di satuan cyber crime.
"Saya tadi ditanya oleh penyidik apakah pernah tahu suami saya melakukan unreg, lalu saya jawab tahu," ujar Maya, Jumat 14 Oktober 2011.
Maya menjelaskan, suaminya melakukan unreg pada 24 September 2011. Pada saat itu, dia dan keluarganya sedang bertamasya ke Ancol.
Selain itu, Maya tahu mengenai kedatangan suaminya ke salah satu kantor operator selular untuk meminta penjelasan sulitnya melakukan unreg.
Kuasa hukum Feri, Bontor Tobing, mengatakan keterangan Maya bisa menguatkan laporan kliennya, sebab Feri memang pernah melakukan unreg terhadap content prodiver yang masuk ke handphonenya.
Terkait dengan laporan PT Colibri Networks, yang melaporkan balik kliennya, Bontor menjelaskan, dalam laporan Feri tidak menyebutkan siapa terlapornya, tetapi hanya tertulis masih dilidik. "Meski begitu, kami akan fokus dan hadapi laporan mereka," kata Dia.
Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan penyedia konten 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
SMS tersebut sudah datang sejak Maret. Dan hingga Oktober ini belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut.
Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu. (umi)