Izin Trayek Mikrolet 'Pemerkosa' Akan Dicabut

Angkot barang bukti kejahatan
Sumber :

VIVAnews - Razia kaca gelap angkutan perkotaan terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta di seluruh terminal di lima wilayah ibukota. Namun, ternyata tindakan ini tidak menjamin keamanan para penumpang khususnya wanita dari tindak kriminalitas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berjanji akan mencabut izin trayek sopir angkot yang terbukti melakukan tindak kejahatan terhadap penumpangnya. Ini termasuk untuk kasus terbaru yakni dugaan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang pengasuh bayi (babysitter) yang dilakukan sopir tembak Mikrolet M28 (Pondok Gede-Kampung Melayu) bernama Edy Sitorus.

Dia menegaskan akan mencabut izin operasi dari angkutan umum yang supir atau kondekturnya terbukti melakukan tindakan kriminal.

“Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Kami harus ambil langkah tegas untuk memperingatkan perusahaan otobus agar tidak main-main terhadap penerimaan supir. Jika memang benar terbukti, maka akan kami langsung cabut izin operasinya,” kata Pristono, di Jakarta, 15 Oktober 2011.

Pristono mengatakan jika pihak kepolisian membenarkan telah terjadi kejahatan di dalam angkutan umum tersebut, izin operasi Mikrolet M28 jurusan Pondokgede-Kampung Melayu ini akan dicabut. Pencabutan izin operasi ini akan menjadi pembelajaran bagi pemilik angkutan umum dan supir lainnya untuk tidak melakukan tindakan kejahatan.

“Perlu ada tindak tegas untuk memberi efek jera pada pemilik angkutan umum agar lebih ketat melakukan pengawasan. Selain itu, juga memberi pelajaran agar tidak lagi ada sopir tembak. Pemilik kan seharusnya mengawasi dengan benar. Jangan sampai ada sopir tembak semacam ini," tegasnya.

Menurut dia, pencabutan izin operasi hanya diberlakukan bagi angkutan umum yang digunakan sebagai aksi tindak kejahatan saja. Itu artinya, jika pengusaha angkutan umum memiliki lebih dari satu angkutan umum pada trayek yang sama, maka tidak akan diberhentikan operasinya semua kendaraaannya, melainkan hanya angkutan umum yang terbukti dijadikan tempat aksi kriminal oleh supir.

“Jadi misalnya pemilik mikrolet M28 ada tiga, maka tidak ketiganya kami berhentikan izin operasinya. Melainkan hanya satu mikrolet yang dihentikan izinnya karena digunakan sebagai tempat aksi kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan aksi razia kaca film kepada angkutan umum di seluruh terminal bus Jakarta. “Sekarang sudah berlangsung selama tiga pekan,” ungkapnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI, Dwy Rio Sambodo, mendukung langkah tegas yang dilakukan Dishub DKI untuk melindungi para pengguna jasa angkutan umum. “Saya setuju dicabut izin operasinya angkutan umum yang digunakan sebagai tempat melakukan aksi kejahatan. Kalau perlu, perusahaan angkutan umumnya juga dikasih peringatan, kalau sampai terjadi lagi maka harus dicabut izin usahanya,” kata Dwy.

Pencabutan izin usaha terhadap perusahaan angkutan umum yang terbukti supirnya melakukan tindakan kejahatan dengan menggunakan kendaraannya untuk melaksanakan aksinya merupakan langkah yang dapat membuat efek jera. Sehingga pengusaha angkutan umum akan lebih berhati-hati memilih supir dan memberikan pembinaan kepada para supirnya. (sj)

Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024
Perlintasan dekat tabrakan kereta api dan mobil [dok. Humas PT KAI]

Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir-Jember di Pasuruan

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024