Vonis iPad Ditunda, Dian-Randy Yakin Bebas

Sidang Dian Yudha Negara Dan Randy Lester Samusamu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sidang putusan kasus iPad yang menjerat dua terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu, ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta waktu hingga pekan depan.

"Keputusan hari ini belum bisa tuntas, karena ada fakta-fakta yang belum selesai. Untuk itu putusan belum bisa kami bacakan. Kami perlu waktu satu minggu lagi. Sidang ditunda hingga Selasa, 25 Oktober 2011, supaya saudara hadir untuk mendengarkan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2011.

"Pemeriksaan hari ini dianggap selesai, dan sidang ditutup," lanjut Sapawi.

Menanggapi ditundanya putusan sidang ini, kuasa hukum terdakwa, Alexander Lay, berharap dalam waktu sepekan ini majelis hakim dapat memeroleh keputusan yang tepat.

"Kami harapkan satu minggu ini majelis hakim mendapat fakta terutama bahwa Randy dan Dian bukan penjual iPad, mereka cuma pegawai swasta yang kebetulan pergi ke Singapura dan membeli iPad untuk dipakai sendiri," ujar Alexander.

Dia mengatakan dalam Undang-undang Konsumen sudah jelas bahwa Kementerian Perdagangan menyatakan iPad tidak termasuk barang elektronik yang wajib menggunakan buku manual berbahasa Indonesia.

"Saksi-saksi mengungkapkan pegawai bukan penjual tapi berprofesi sebagai pegawai swasta. Saya rasa fakta seperti ini akan sulit diterima untuk mereka masuk penjara. Dan satu minggu cukup untuk hakim memikirkannya," ungkapnya.

Sementara itu, Dian Yudha Negara mengaku tak mempermasalahkan penundaan putusan ini.

"Kami menunggu, hakim minta satu minggu agar mereka bisa menelaah lagi. Semoga dengan adanya waktu yang cukup ini bisa memperkuat keyakinannya untuk vonis bebas murni," tuturnya.

Dian dan Randy dituntut lima bulan penjara karena dituduh menjual komputer tablet iPad lewat internet, tanpa sertifikasi dan buku manual.

Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) butir 1. (sj)

Rizky Febian dan Mahalini

Mahalini Ungkap Alasan Ingin Segera Dipinang Rizky Febian

Sama-sama besar di tengah keluarga yang menjunjung tinggi kekeluargaan membuat Mahalini dan Rizky Febian dengan mudah klop, hingga akhirnya mantap untuk menikah.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024