Lulusan UIN Jakarta Didakwa Terlibat Bom Buku

Sidang Perdana Bom Buku, Hendi Suhartono
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendi Suhartono terlibat kasus teror bom buku. Menurut JPU, peran Hendi dalam jaringan teroris pimpinan Pepi Fernando ini sangat besar.

"Perannya, turut serta membuat bom bersama Pepi dan kelompoknya, sebagai eksekutor yang meletakkan bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang, Banten," kata Jaksa Ricky Tommy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 3 November 2011.

Dalam surat dakwaan itu, JPU menyebut Hendi alias Zokaw alias Tono sebagai lulusan S1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Usluhuddin, Jurusan Filsafat. Dia lulus tahun 2002. Pekerjaannya, wiraswasta di percetakan sablon di Batu Tapak.

Tak hanya ikut merakit bom, Hendi juga didakwa sebagai pengetik kata pengantar pada buku buku yang dikirimkan ke Ulil Absar Abdala, Ahmad Dhani, dan Gories Mere. Sedangkan konseptor kata pengantarnya adalah sang pimpinan langsung, Pepi Fernando. Hendi juga yang mengirimkan dua paket buku berisi bom ke kantor pos Bogor. "Ongkos kirim sekitar Rp40 ribu," kata Ricky.

Pada tanggal 15 Maret 2011, Suhandi memantau hasil kerjanya itu melalui televisi. Dia menyaksikan bom yang dikirim ke tempat Ulil Abshar Abdala meledak dan membawa korban. Bom itu melukai tangan anggota polisi. Suhandi juga memantau bom yang dikirim untuk Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere. "Bom yang dikirim untuk Gories Mere tidak meledak," ujar Ricky.

Keterlibatan Suhandi dalam jaringan terorisme belum berhenti sampai di situ. Pada tanggal 17 Maret Pepi Fernando datang ke rumahnya. Sang amir mengajaknya merakit bom lagi. Sasaran berikutnya adalah Puspitek, Tangerang. Survei di Puspitek juga dilakukan Suhandi bersama Fajar Dwi Setyo. "Mereka melanjutkan survei sedangkan Pepi merakit bom pipa," kata Ricky.

Pada jam tiga sore, 25 Maret 2011, bom pipa yang dirakit Pepi sudah kelar. Kelompok ini langsung berangkat ke Puspitek. Rencananya, bom ini meledak pada jam 11. "Sudah diseting dengan menggunakan remot kontrol HP," kata Ricky.

Akibat ulahnya itu, Suhandi diancam dengan Pasal 15 jo pasal 6, 7, dan 9 UU Tindak Pidamna Terorisme. Hukuman 15 tahun penjara mengancamnya. "Karena bom di Utan Kayu melukai korban dengan cacat seumur hidup dan bom Puspitek merusak fasilitas umum," kata Ricky.

Menanggapi dakwaan itu, pengacara Hendi, Asludin Hatjani menyatakan akan mengajukan keberatan. "Beri waktu satu minggu," kata Asludin. (adi)

Tengku Dewi Murka, Bongkar Chat Suami Ngambek ke Selingkuhan
Marselino Ferdinand saat mendapatkan hadiah mobil

Dinilai Egois, Gaji Marselino Ferdinand Bisa Beli 14 Unit Avanza

Marselino Ferdinand sedang menjadi sorotan publik, lantaran pemain Timnas Indonesia U-23 itu dinilai egois setelah merah putih dikalahkan Irak, pada laga semi final AFC..

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024