- Luqman/VIVAnews
VIVAnews - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Timur menyegel sebuah bangunan yang dijadikan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah. Bangunan itu berdiri di Jalan Madrasah I, Blok J No. 28, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit.
Petugas menilai bangunan itu melanggar izin. Karena sebelumnya izin yang diajukan adalah untuk tempat tingal. Namun digunakan untuk tempat ibadah.
Sebelumnya, tempat ini memang digunakan untuk tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah. Namun, sejak peristiwa di Cikeusik, kegiatan di rumah ini vakum.
Sebelum melakukan penyegelan, petugas telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan itu tidak digubris oleh penghuni bangunan ini.
Akhirnya, pada Kamis 17 November 2011, penyegelan terpaksa dilakukan. Jika papan segel ini dicopot, petugas akan mempidanakan kasus ini.
Lihat video penyegelan itu di sini.
(eh)