VIVAnews - Saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa kelas III Pangudi Luhur, akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru bicara tim advokasi Brawijaya 4, Allova Mengko, mengatakan rencananya hari ini, Jumat 18 November 2011, pihaknya akan mendatangi kantor LPSK, untuk meminta perlindungan bagi para siswa.
Selain itu mereka juga akan minta perlindungan ke Kapolri Jenderal Timur Pradopo .
Allova menjelaskan perlunya perlindungan supaya jangan sampai ada tekanan. "Permohonannya untuk siswa Pangudi Luhur, tetapi kami tidak spesifik terhadap satu orang," kata Allova saat dihubungi di Jakarta.
Dikatakan Allova, pihaknya akan bicara lantang jika ada kelompok yang berusaha untuk menekan baik pihak sekolah ataupun siswa khususnya yang berada dalam peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, kurang lebih 20 saksi dari pihak Pangudi Luhur telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain Raafi, ada teman Raafi bernama Gian yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dia juga merupakan saksi kunci.
Gian mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan, diduga juga kena pisau pelaku. Saat kejadian baik Raafi dan pelaku diduga dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol.
Menurut keterangan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, pemicu adanya pertengkaran karena salah satu teman Raafi yang tidak sengaja melempar puntung rokok ke kelompok yang berada tidak jauh dari meja yang dipesannya.
Singkat cerita kelompok tersebut marah dan Raafi langsung ditikam yang diduga menggunakan pisau. (eh)