Anand Khrisna Bebas, Keluarga Korban Pasrah

Orang Tua TR Korban Pelecehan Seksual Anand Krisna
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan guru spiritual Anand Khrisna yang dituduh muridnya, Tara Pradibta Laksmi melakukan pelecehan seksual. Menanggapi putusan hakim pimpinan Hakim Albertina Ho itu, keluarga mengaku pasrah.

"Kami sesuai hakim sajalah. Kami lihat saja, ini kan belum final juga," kata Ibu Tara, Widjarningsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2011.

Widjarningsih mengatakan, Tara tak bisa datang karena sedang mengikuti Ujian Tengah Semester di kampusnya. Widjarningsih juga berharap keadilan untuk anaknya masih bisa ditegakkan. "Kami percaya masih ada Tuhan di atas," kata dia.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menilai tuduhan pelecehan seksual tidak terbukti. Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun bukti lainnya. (sj)

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024