Pelapor Pencurian Pulsa Resmi Dilindungi LPSK

Hendry Kurniawan, pelapor sedot pulsa
Sumber :
  • VIVAnews/Luqman Rimadi

VIVAnews - Lembaga Perlindungan  Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberi perlindungan terhadap Hendry Kurniawan, pelapor pencurian pulsa oleh salah satu provider.

Selain korban pencurian pulsa, Hendry juga mengalami penganiayaan akibat laporannya ke kepolisian.

“LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Hendry pada 21 November 2011,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan persnya yang diterima VIVAnews.com, Kamis 24 November 2011.

Pemberian perlindungan terhadap Hendry didasarkan atas status Hendry sebagai saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik Pasal 378 dan atau 372 dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selain itu pemohon mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011," katanya.

Semendawai menuturkan, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana. Serta pemberian bantuan medis dan psikologis.

“Menurut informasi yang kami terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis. Sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan,” tuturnya.

Menurut Semendawai, saat ini Hendry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman.

LPSK, katanya, akan melakukan penilaian risiko terhadap Hendry apabila ditempatkan di rumah aman. "Selain itu, saat ini yang bersangkutan ada di luar kota, sehingga perlu di koordinasikan lebih lanjut tentang pemberian perlindungannya,” ucap Semendawai.

Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Hendry, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia berharap, pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini. Mengingat adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 37-43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap para pihak yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dengan melakukan kekerasan. "Bahkan jika saksi sampai kehilangan pekerjaannya," tambahnya.

Pelapor pencurian pulsa, Hendry Kurniawan dua kali dianiaya orang tak dikenal. Pelaku mengancam, agar Hendry tidak melanjutkan laporannya.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Baca kronologi lengkap penganiayaan yang dialami Hendry Kurniawan di sini.(umi)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024