Polisi: Bercak di Baju Febri Darah Raafi

Fb, tersangka penusukkan Raafi
Sumber :

VIVAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Edi Pramono, memastikan bercak yang terdapat pada baju pelaku penusukan Raafi Aga Winsays Benjamin, 17, Febri Awan merupakan darah Raafi.

"Di baju tersangka ada bercak darah, golongan darahnya sama dengan golongan darah Raafi yakni A tetapi DNA-nya masih dicek," ujar Gatot Edi, Kamis 8 Desember 2011.

Terkait dengan pisau yang digunakan oleh Ferbri untuk membunuh Raafi, hingga kini penyidik belum berhasil menemukannya.

Terpopuler: Fakta Baru Perselingkuhan Andrew Andika, Netizen Bongkar Keburukan Muhammad Fardhana

Kemarin, penyidik sempat melakukan pencarian di rumah Febri di kawasan Depok. Tetapi senjata tajam tersebut tidak ditemukan.

Gatot mengatakan tersangka tidak kooperatif untuk memberitahu penyidik di mana letak senjata tajam itu. "Namanya juga tersangka, pasti membela diri," jelas Gatot.

Inspektur Jenderal Untung S Rajab menjelaskan meski alat bukti utama belum ditemukan, polisi tetap bisa memproses seseorang tersangka ke pengadilan.

Kata dia, minimal ada dua alat bukti yakni keterangan saksi atau petunjuk. Dan ini tergantung hakim untuk mengadili secara terbuka.

"Jadi tidak tergantung dari salah satu alat bukti, kan masih ada alat bukti lainnya. Bukan hanya senjata itu. Tapi bukti yang diakui secara fisik ada darah di bajunya, maka saya katakan sampai hari ini, saya tidak mau mendahului bahwa perkara ini perkara pembunuhan. Ini adalah kejahatan pengeroyokan lebih dari satu orang yang mengakibatkan matinya orang lain," kata Untung.

Sebelumnya, Febri Awan, pelaku utama kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, 17, di Shy Rooftop, Kemang Jakarta Selatan, membantah.

Lihat Wanita Berhijab Pakai Rok Sebetis, Kartika Putri: Jangan Membenarkan yang Tidak Dibenarkan

Dia mengaku dirinya bukan yang menusuk Raafi, melainkan orang lain yang tidak termasuk dalam tujuh orang tersangka yang sudah diamankan oleh polisi. Tujuh orang tersebut yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.

Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sj)

Epy Kusnandar Ditahan Narkoba, Akun Instagram Tetap Aktif, Istri Klarifikasi: "Saya yang Pegang"
Bus pariwisata alami kecelakaan maut di Ciater Subang

Bus Maut di Ciater Tewaskan 11 Orang, Kemenhub: Menyedihkan, Uji KIR-nya Mati Sejak 2023

Bus Trans Putera Fajar itu terlibat dalam tragedi kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang. Bus maut itu membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024