Kasus Raafi

7 Pesan Kapolda pada Pengelola Tempat Hiburan

Raafi Aga Winasya Benjamin
Sumber :

VIVAnews - Raafi Aga Winasya Benjamin (17), siswa SMA Pangudi Luhur, tewas mengenaskan di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu. Setelah kejadian tersebut, polisi akhirnya memberikan Police Line (Garis polisi) dan menutup tempat tersebut sampai proses hukum selesai.

"Karena masih proses tetap akan kami tutup sampai penyidkannya diperlukan atau tidak. Kalau sudah P21 akan dipertimbangkan, kan itu terkait dengan dinas pariwisata," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab, Kamis 8 Desember 2011.

Dikatakan Untung, pertemuan dengan pengelola tempat hiburan kali ini bukan hanya membaahas kasus Shy Rooftop, tetapi juga menjadi ajang silahturahmi serta pemberian arahan agar kasus Shy Rooftop tidak terulang ditempat hiburan lainnya.

Selain itu juga, dirinya meminta kepada pengelola tempat hiburan memperhatikan hal-hal yang sangat penting, seperti anak di bawah umur jangan diperbolehkan masuk ke tempat hiburan. Peran sekuriti juga sangat penting untuk mengecelk identitas pengunjung.

"Jika masih di bawah umur, bisa dicegah untuk masuk. Mereka kan diingatkan terus menerus, mereka punya kewenangan, dan kewajiban ini yang harus kita ingatkan terus," kata Untung.

Dikatakan Untung, pemasangan CCTV disetiap tempat hiburan sangat diperlukan, terlebih untuk keamanan tempat tersebut. Pihaknya akan secara proaktif mengingatkan kewajiban para pengelola untuk pemasangan CCTV itu.

"Sebenarnya kami mengingatkan bukan menunggu kasus, ini kan untuk kepentingan pengunjung dan pengelola juga," tegas dia.

Untuk itu, dirinya memberikan atensi kepada pihak pengelola tempat hiburan untuk selalu memperhatikan hal-hal berikut :

1. Agar tidak menggunakan tenaga kerja yang masih di bawah umur

2. Agar tidak melanggar batas ijin operasional tempat hiburan.

3. Agar tidak menyelanggarakan hiburan yang mengandung pornografi (penari bugil dan erotisme)

4. Agar tidak menyiapkan dan pertaruhan perjudian dan menjual narkoba.

5. Pengamanan internal tempat hiburan agar dalam lingkungannya lebih proaktif mengambil langkah-langkah sesuai batas kewenangannya pada saat adanya gangguan kamtibnas.

6. Mencegah terjadinya perkelahian atau penganiayaan hingga mengakibatkan luka atau meninggalnya seseorang.

7. Segera menghubungi pihak kepilisian terdekat, serta amankan para saksi, pelaku, barrang bukti dan amankan TKP sesuai dengan aslinya.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024