Polisi Gerebek Tempat Pembuatan SIM Palsu

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Utara, menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat pembuatan surat-surat palsu di Jalan Inspeksi Kali Sunter Rawa Badak Selatan, Koja Jakarta Utara, Jumat, 9 Desember 2011, pukul 15.00 WIB sore ini.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Dua tersangka, berinisial AR dan H diamankan oleh petugas. AR sebagai pemilik dan pelaku pemalsuan, sementara H adalah calo.

"Kami menemukan alat sablon manual dan puluhan ijazah palsu, puluhan Surat Izin Mengemudi (SIM), satu lembar uang dollar AS pecahan 100 dollar. Kemudian sertifikat tanah, surat cerai, surat nikah, segel tangki pertamina,  dan lainnya," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Suhartanto.

Profil Ilaix Moriba, Mantan Setim Messi di Barcelona Bisa Bahayakan Timnas Indonesia

Bila dilihat secara kasat mata, perbedaan antara SIM asli dengan SIM palsu sangat tipis. Bahkan hampir tak terlihat.

"Seperti SIM, sangat mirip dengan yang asli. Namun bila dicek kode khusus yang dimiliki polisi, baru diketahui keasliannya," ujarnya.

Selebritis Perempuan Naik Ring Tinju, Amankah bagi Wajah dan Hasil Operasi Plastik?

Pelaku diketahui melakukan pemalsuan sejak tahun 2007. "Mereka bisa disebut sebagai sindikat pemalsu. Kemungkinan besar ribuan surat palsu yang mereka produksi sudah beredar di masyarakat," terang dia.

Penangkapan AR dan H bermula dari informasi warga bahwa ada tempat pembuatan SIM di wilayah tersebut. Pelaku memasang tarif untuk SIM sebesar Rp1,1 juta, ijazah sebesar Rp200 ribu, surat cerai Rp50 ribu, dan surat nikah Rp100 - 200 ribu.

"Dalam pembuatan surat palsu ini, mereka cukup jeli. Mereka sama sekali tidak menggunakan komputer, mengerjakan secara manual menggunakan alat sablon,"  ujar Tri Suhartanto.

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya