Perkosaan Istri Polisi

Bila Merekayasa, Istri Polisi Jadi Tersangka

Baharudin Djafar
Sumber :
  • ANTARA/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Banyak kejanggalan yang diungkap penyidik Polres Metro Depok dalam kasus perampokan yang disertai pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan seorang istri polisi berinisial E. Karena itu, bila terbukti merekayasa kasus, yang bersangkutan bisa saja dikenai sanksi hukum.

"Korban bisa saja jadi tersangka bila merekayasa kasus. Saat ini masih dilakukan olah TKP karena belum diketahui motifnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa, 13 Desember 2011.

Dalam keterangan kepada wartawan, Baharudin bersama Kapolres Depok, Komisaris Besar, Mulyadi Kaharni, dan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Komisaris Besar Gatot Edi Promono, menyampaikan hingga kini keterangan korban masih belum bisa diterima penyidik karena terkesan berbelit-belit.

Dari hasil identifikasi petugas, seprai di ranjang yang disebut korban merupakan tempat di mana ia diperkosa, tidak ditemukan adanya bercak sperma. Sementara itu, jika benar ada perampokan, polisi juga mempertanyakan korban yang tidak berteriak minta tolong. Di rumahnya, barang juga tidak ada yang hilang. "Hanya HP korban yang belum diketahui keberadaannya," ujar Baharudin. 

Karena itu, Baharudin menyatakan kasus tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Sejumlah kejanggalan yang ditemukan polisi masih perlu ditelusuri dan diungkap.

Kasus ini baru terungkap setelah suami korban, Ajun Komisaris TS, yang sedang dinas menghubungi Polsek Beji dan menginformasikan bahwa istrinya sedang dalam keadaan bahaya. Dengan telepon genggam, korban menghubungi suaminya.

Menurut pengakuan E, perampok hanya seorang diri dan menyergap dirinya saat sedang pulas tidur. Pelaku mengikat tangan E dengan handuk, dan melakban mulutnya sehingga dia tidak bisa berteriak. Di kamar, perampok lalu melakukan tindakan tak senonoh terhadapnya.

Wajah pelaku tidak dapat dikenalinya, masih kata E, karena mengenakan penutup wajah. Akan tetapi, perawakan pelaku masih diingat korban. Tingginya sekitar 165 sampai 170 sentimeter. (eh)

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024