Aktor Herman Felani Didakwa Korupsi

Herman Felani
Sumber :
  • Istimewa

VIVAnews - Aktor Herman Felani didakwa melakukan korupsi proyek Pengadaan Jasa filler Iklan Layanan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari APBD tahun anggaran 2006-2007.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi sebesar Rp4,7 miliar," kata Jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2011.

Menurut Jaksa Zet Tadung, sebelum mendapatkan proyek, pada Oktober 2006 terdakwa telah menemui Norman, Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada Biro Setda Propinsi DKI Jakarta.

Kepada Norman, terdakwa meminta agar proyek filler hukum diberikan kepadanya untuk dikerjakan. Perusahaan yang diajukan terdakwa saat itu adalah PT Raditya Putra Bahtera.

Atas maksud kedatangan terdakwa, Norman lalu menyampaikan maksud itu ke Journal Effendi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian diteruskan ke Made Suarjaya selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Journal kemudian memerintahkan Made untuk membantu memenangkan terdakwa dalam proyek itu.

"Terdakwa menyampaikan kesanggupan untuk memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak setelah dipotong," ujarnya.

Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah DKI Jakarta dirugikan sebesar Rp6,2 miliar.

Terdakwa Herman Felani dijerat dengan pasal 2 ayat 1. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18  Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Herman terancam 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Gelar Album Fan Sign, Sungjin Day6 Ungkap Momen Lucu Saat Pembuatan Album Fourever
Peziarah mencium tugu penanda bukit Jabal Rahmah di kawasan Padang Arafah, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Sabtu, 4 Mei 2019.

6 Kebiasaan Masyarakat Indonesia yang Tidak Boleh Dilakukan di Tanah Suci

Di tanah suci terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan jemaah. Larangan di tanah suci cerminkan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi perdamaian, dan kasih sayang.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024