DKI Usulkan Tarif Parkir Naik 400% di 2012

Parkir Motor di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir pada 2012 mendatang. Saat ini revisi Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. Diperkirakan, akhir tahun ini pembahasan selesai dilakukan.

Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta Enrico Vermy mengatakan kenaikan mungkin diberlakukan tahun depan. "Setelah revisi perda diketok palu, Tapi kami belum bisa memastikan bulan apa diberlakukan," kata Enrico di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.

Menurutnya ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dari retribusi parkir. Di tahun ini, pihaknya menargetkan pendapatan parkir sebesar Rp21,4 miliar. Hingga November 2011, telah terealisasi Rp20 miliar.

Enrico menyebut besaran kenaikan parkir itu akan dibedakan berdasarkan golongan. Untuk Golongan A, yaitu kawasan perkantoran yang berada di pusat kota, tarifnya lebih mahal. Besaran kenaikan bahkan ada yang mencapai 400 persen.

Daripada ke Madrid, Kylian Mbappe Mending Cari Gaji Rp6 Triliun Setahun

Pada Golongan A, untuk sedan dan sejenisnya yang semula Rp1.000 di jam pertama menjadi Rp4.000 dan berlaku juga untuk jam berikutnya. Untuk bus dan sejenisnya, yang semula Rp2.000 di jam pertama, menjadi Rp6.000 dan berlaku untuk jam berikutnya. Untuk sepeda motor yang semula Rp500 menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.

Pada Golongan B, atau kawasan pinggir kota, untuk sedan dari yang semula Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk satu kali parkir. Untuk bus yang semula Rp2.000 menjadi Rp6.000 untuk satu kali parkir. Sepeda motor semula Rp500 menjadi Rp1.000.

Tarif yang sama berlaku di semua area parkir, yakni tepi jalan umum, lingkungan parkir, pelataran parkir, dan gedung parkir.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, mengatakan tarif yang diajukan oleh pemerintah provinsi masih bersifat sementara. Hal ini masih dalam taraf pembahasan di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Prospek Kinerja Kian Membaik, Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Jadi BBB

"Kalau yang diusulkan oleh eksekutif belum tentu disetujui, masih akan dibahas lagi. Jadi tarif yang diajukan masih sementara," ujar Aat.

Dia menjelaskan setelah revisi Perda disahkan, masih harus menunggu Peraturan Gubernur yang akan mengatur sistem zonasi parkir, karena di setiap kawasan tarifnya berbeda. Zonasi adalah kewenangan Gubernur. "DPRD tidak mengatur secara detail persolan parkir," ucapnya.

Tambah Dua VLGC, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara
Lesti Kejora dan Rizky Billar

Disebut Gak Bisa Bayar Cicilan Tanpa Lesti, Rizky Billar Tantang Netizen

Rizky Billar juga menyebut sudah tidak pernah melalukan cicilan sejak tahun 2020 lalu. Dia mengaku sudah tidak lagi mau terlibat dengan Riba.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024