- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Kuasa hukum Irzen Octa, Ficky Fiher Ahmad menyesali persidangan di tempat kejadian perkara, di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Menurut Ficky, majelis hakim telah menyalahi aturan karena ada saksi kunci yang belum diminta keterangannya dalam persidangan itu.
"Saya menyesalkan sidang di tempat kejadian, karena beberapa saksi kunci belum diperiksa. Banyak fakta yang terungkap, tapi terlalu cepat diadakan," ujar Ficky di Menara Jamsostek, Rabu, 18 Januari 2012.
Selain itu juga, saksi yang dihadirkan dalam persidangan di tempat ini kebanyakan dari pihak Citibank, dimana mereka masih rekan kerja para terdakwa.
Ficky menduga, majelis hakim dengan mudah mengikuti apa saja yang diminta kuasa hukum terdakwa. Harusnya, hakim objektif untuk mengadili perkara ini.
"Ini juga sistemnya salah, harusnya mendengarkan saksi kunci terlebih dahulu baru melaksanakan persidangan di tempat kejadian karena saksi kunci mengetahui kejadian itu," jelas Ficky
Dalam persidangan ini, ada beberapa adegan yang diperagakan, diantaranya di ruang security, ruang Cleo, lanjut keruang CCTV dan ke ruang desk collection. Fikcy menilai ada beberapaa adegan yang berbeda misalnya. posisi jasad tidak direkonstruksi.
Sementara itu, istri Irzen Octa, Essi Renaldi mengatakan, dirinya tidak bisa mengikuti secara keseluruhan persidangan di tempat tersebut, hanya beberapa tempat saja yang diperbolehkan masuk.
"Diantaranya validasi KTP, sebenarnya validasi KTP itu kan tidak sampai 5 menit, tapi berjam-jam. Saya hanya mengikuti saja, yang penting ada hakim, semoga bisa memberikan hukuman yang adil." Kata Essi.