- VIVAnews/Dwifantya Aquina
VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi membahas kasus-kasus kecelakaan yang menonjol, pagi ini, termasuk tabrakan maut yang melibatkan mobil Xenia B 2479 XI. Dalam kecelakaan 'Xenia maut' itu 9 pejalan kaki tewas.
"Kami sedang Rakor tim analisis kasus kecelakaan menonjol. Rapatnya sudah dari tadi pagi jam 07.00 WIB," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono kepada VIVAnews.com, Senin 23 Januari 2012.
Tim analisa ini, kata Wahyono nantinya juga akan menilai kasus tabrakan maut mobil Xenia ini yang sementara diduga terjadi karena pengemudi menjalankan mobil dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
Hingga saat ini, rapat koordinasi masih berlangsung dan dipimpin oleh Wahyono sendiri. Wahyono berharap kasus Xenia maut tidak kembali lagi terjadi. "Kami mengimbau jika mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak mengantuk. Karena jika dalam kondisi mengantuk konsentrasi akan hilang dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain," kata Wahyono.
Pengemudi mobil Xenia, Afriyani Susanti (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais Gambir, Jakarta itu, Minggu siang. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, perempuan tersebut terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.