Pemerkosaan di Angkot, SBY Diminta Bersuara

Wanita Dan Angkutan Umum
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Berulangnya kembali kasus pemerkosaan yang kabarnya terhadap penumpang angkutan kota (Angkot) memancing keresahan kalangan perempuan di Indonesia. Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar kepolisian membuat terobosan radikalĀ  mencegah dan menangani tindak pidana tersebut.

"Hukum pelaku seumur hidup, bukan hukuman rendah atau penyelesaian damai yang tidak memicu jera," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 23 Januari 2012.

Komnas Perempuan menilai berulangnya kasus perkosaan di Angkot muncul karena langkah yang selama ini ditempuh lebih bersifat tambal sulam daripada pendekatan komprehensif.

"Rasa aman adalah hak tiap warga negara. Negara dan seluruh perangkatnya bertanggungjawab untuk menjamin rasa aman khususnya perempuan lintas usia yang rentan jadi sasaran kekerasan seksual," kata Yuniyanti.

Komnas Perempuan mendesak agar kepolisian selain tetap memperketat patroli, juga membangun saluran hotline 24 jam dan unit cepat menanggapi pengadian.

Lebih jauh, Yuniyanti mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan sikap dan mengambali langkah progresif dalam menangani kasus serius seperti ini.

Dalam tuntutannya, Komnas Perempuan juga meminta agar Kementerian Sosial dan Dinsos-P2TP2A DKI Jakarta memastikan layanan terbaik dan membebaskan biaya bagi korban perkosaan.

Sementara Kementerian Perhubungan juga diminta bertanggungjawab untuk memulihkan rasa aman perempuan pengguna transportasi publik. "Jelaskan kepada masyarakat, langkah untuk memastikan tidak berulang, juga siap dievaluasi," kata Yuniyanti.

Terakhir, kalangan media diharapkan melindungi dan menjaga kerahasiaan dan tidak menyalahkan korban sebagai hak utama korban yang harus dipenuhi.

Penjualan Sepeda Motor April 2024 Anjlok 28 Persen
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana akan memanggil pengacara Febri Diansyah, dalam sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024