Mabes Polri: Urine John Kei Positif Sabu

John Kei
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan hasil tes urine John Kei positif menggunakan obat terlarang jenis sabu.

"Iya dia positif menggunakan sabu," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.

Saud menuturkan yang bersangkutan terancam terkena pasal berlapis. Selain kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, juga terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Pertama kasus di hotel (pembunuhan). Kedua kasus narkoba. Nanti ada dua kasus dia diproses. Akan ditangani Polda Metro," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada sembilan kasus lain yang diduga melibatkan pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKei), yang memiliki nama lengkap John Refra alias John.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, sembilan kasus itu diantaranya kasus pengeroyokan, penganiayaan dan pembunuhan.

Sejumlah catatan kriminal yang diduga melibatkan John Kei di antaranya, kasus bentrokan dengan kelompok Basri Sangaji. Keributan itu kerap terjadi setelah Basri Sangaji yang merupakan tokoh pemuda dari Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, ditemukan tewas di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Basri Sangaji ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada, sementara adiknya, Ali Sangaji, 30 tahun tangannya nyaris putus, dan Jamal Sangaji, 33 tahun, terpotong jari tangannya.

Kemudian aksi bentrok di diskotek Stadium, dan bentrok berdarah di diskotek Blowfish, yang berbuntut terjadinya baku tembak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta aksi penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui, John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono pada 26 Januari 2012 di Swis Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

John Kei dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (eh)

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim
Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in literasi digital

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in Literasi Digital dengan mengusung tema “Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya”.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024