DKI Akan Contek Sistem Uji KIR dari Jerman

Terminal Kampung Rambutan Sepi Pemudik
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pelaksanaan Uji Kelaikan Kendaraan (KIR) bagi kendaraan bermotor di Jakarta akan diefektifkan guna mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidal laik jalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengujian kendaraan dengan memisahkan tindakan pelaksanaan dan tindakan pengawasan kendaraan.

Rencananya dalam Uji KIR nanti, pihak swasta akan dilibatkan sebagai pelaksana pengujian. Sedangkan Pemprov DKI akan berperan sebagai pihak pengawas dengan melibatkan lembaga eksternal untuk membantu pemantauan pelaksanaan Uji KIR.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mendukung keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan Uji KIR, namun harus didahului dengan kajian yang mendalam.

Dengan begitu, Pemprov DKI dapat meningkatkan tindakan pengawasan kendaraan bemotor di Jakarta dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kendaraan tidak laik jalan.

"Bila dijadikan satu, terlihat kurang efektif. Jadi akan kita pisahkan pihak yang melaksanakan dan mengawasi Uji KIR," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.

Menurut Fauzi Bowo, konsep swastanisasi Uji KIR itu diambil berdasarkan referensi dari pelaksanaan Uji KIR di negara Jerman. Di negara tersebut, uji kelaikan kendaraan bermotor dilakukan swasta, hanya akuntabilitasnya saja yang diawasi pemerintah.

"Konsep itu berjalan baik di sana. Tetapi memang Indonesia buka Jerman. Yang bisa kita tiru dan ambil yang baik saja," ujarnya.

Pemprov DKI, lanjut Foke, akan mempelajari konsep pemisahan fungsi pelaksanaan dan pengawasan Uji KIR dari lembaga swasta yang ditunjuk melaksanakan Uji KIR di Jerman. "Lembaga itu ada di sini. Kita akan pelajari lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, langkah pengawasan yang akan dilakukan adalah dengan memasangkan closed circuit television (CCTV) untuk memantau setiap tahap Uji KIR yang dilakukan. Sehingga pengawasan bisa lebih ketat dan terpantau dengan baik.

Realisasi penerapan konsep tersebut diharapkanĀ  dapat segera diwujudkan, karena payung hukumnya hanya berdasarkan pada ketentuan Gubernur DKI saja.

Pengalihan pengujian dan pengawasan KIR kepada pihak swasta sebelumnya juga pernah dilakukan Pemprov DKI, tapi gagal karena terkendala beberapa hal, dan kedua fungsi tersebut diambil alih lagi.

Sekarang swasta akan menjadi pihak yang melaksanakan saja. Sesuai dengan PP No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Tender beauty contest untuk memilih pihak swasta yang akan menjalankan fungsi pelaksanaan Uji KIR akan segera dilakukan. (umi)

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024