Hakim MK: Dasar Ujikan UU DKI Keliru

Sidang Rekaman Di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah DKI Jakarta. Majelis hakim konstitusi menerima perbaikan permohonan dalam menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Selanjutnya, majelis hakim konstitusi akan mengadakan pembahasan dalam Rapat Pleno Hakim mengenai permohonan uji materi tersebut.

"Kami akan membawa perkara ini dalam rapat pleno hakim, untuk membahas apakah perlu nanti menghadirkan pihak pemerintah dan DPR," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan tersebut, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu undangan pemberitahuan jadwal sidang lanjutan yang akan masuk materi pembahasan undang-undang. "Kami melihat ini ada atensi dari majelis hakim terhadap perkara ini. Kami menunggu panggilan sidang berikutnya nanti," kata Sholeh usai sidang tersebut.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Harjono menyatakan, pemohon yang merupakan tiga warga DKI Jakarta dengan kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, mendalilkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 dengan syarat perolehan suara 50 persen telah melanggar hak konstitusionalnya. Namun, pemohon tidak dapat membuktikannya.

"Legal standing hanya membuktikan saja kerugian yang diderita pemohon. Tapi anda mencantumkan terlalu panjang. Anda harus membuat pembuktian (syarat suara) pilkada 50 persen telah merugikan hak konstitusi Anda," kata Harjono di muka sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat 20 Juli 2012.

Diterangkan lebih lanjut oleh Harjono, pemohon dalam gugatan uji materiil ini juga tidak jelas menyebutkan posisinya. Apakah terkait dengan Joko Widodo-Basuki T Purnama atau menutup mata dengan Pilkada DKI Jakarta 2012? "Itu harus dipilih, karena yang dimohonkan adalah uji norma. Yang anda permasalahkan adalah norma, bukan pelaksanaannya," kata dia.

Di samping itu, Harjono juga mengingatkan, dasar Pemohon mengajukan permohonan untuk menghapuskan Pilkada DKI putaran kedua adalah hal keliru. Karena Pemohon mendasarkan pelaksanaan putaran kedua DKI dari hasil quick count. "Putaran kedua itu dasarnya rekapitulasi, bukan quick count," ucap dia. (umi)

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024