FR Disuruh Lari oleh Kakak Kandung

FR, tersangka penusukan siswa SMA 6 didampingi pengacaranya
Sumber :

VIVAnews - Selain menetapkan FR sebagai tersangka pembunuhan siswa SMA 6 Alawy Yustanto Putra, polisi juga menetapkan pria berinisial AD sebagai tersangka.

"Jadi ada dua tersangka, pertama tersangka penganiayaan dan pengeroyokan berinisial FR dan satu lagi berinisial AD yang berperan menyembunyikan FR sampai ke Yogyakarta," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Senin 1 Oktober 2012.

Menurut Hermawan, AD yang merupakan teman dari kakak kandung FR memfasilitasi pelarian dengan menyediakan tempat tinggal selama FR bersembunyi di Yogyakarta.

"Tersangka AD ini menyediakan tempat tinggal di Yogyakarta untuk menyimpan pelaku. Padahal dia tahu pelaku melanggar hukum," katanya.

Hermawan menjelaskan, ide untuk melarikan FR datang dari kakak kandung FR. Kakaknya meminta kepada AD untuk menyediakan tempat persembunyian bagi adiknya. Walau menjadi otak pelarian FR, namun kakak FR tidak bisa dikenakan sanksi.

"Ini inisiatif kakaknya untuk melindungi adiknya. Kalau saudara sendiri dalam pasal 221 KUHP ayat 2, hubungan darah dan keluarga tidak bisa kena sanksi pidana apabila menyembunyikan pelaku dari pelarian," jelasnya.

AD sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak menjalani penahanan dikarenakan pasal yang dikenakan kepadanya ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

"Kita kenakan pasal 221 ayat 1 dengan sanksi hukuman 9 bulan penjara. Karena ancaman di bawah 5 tahun maka hanya dikenakan wajib lapor," jelasnya. (sj)

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik
Ilustrasi anak sekolah

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Pendidikan Usia Dini (PAUD atau Preschool) yang berkualitas tak hanya mempersiapkan anak-anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk kesejahteraan emosional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024