- Setpres-Anang
VIVAnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) walaupun polisi telah menetapkan M Rasyid Amrullah menjadi tersangka pada Rabu 2 Januari 2013 lalu.
"Sampai saat ini, Kejati DKI Jakarta belum terima SPDP atas nama yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis 3 Januari 2013.
Seperti diketahui, berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP sangat penting untuk koordinasi penanganan suatu perkara. Selain itu, SPDP juga untuk mengetahui perkembangan kasus yang disidik sejak awal.
Begitu sebuah perkara disidik, SPDP dari kepolisian wajib dikirim ke kejaksaan. Untung mengaku saat ini Kajati DKI Jakarta masih menunggu SPDP dari Polda Metro Jaya. "Bersabar saja," ujarnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut yang mengakibatkan dua orang tewas terjadi di dalam Tol Jagorawi, KM 3+350, Selasa 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB. Kecelakaan melibatkan mobil BMW B 272 HR berwarna hitam yang dikemudikan M Rasyid Amrullah, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa dengan Daihatsu Luxio hitam F 1622 CY. (ren)