VIVAnews - Penyidik unit kecelakaan lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Andika Pradita, pengemudi mobil Nissan Livina yang menabrak tujuh orang dan menewaskan dua di antaranya, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
"Sudah diurus surat pemindahan tahanan dari RS Polri ke Polres. Siang ini tersangka sudah berada di Polres," ujar Kepala Satuan Lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, kepada VIVAnews, Jumat, 4 Januari 2012.
Setelah memindahkan tersangka, akan segera dilakukan rekonstruksi kecelakaan, mulai dari keluar klab malam hingga kejadian saat mobil menabrak orang yang sedang makan di warung pecel lele di depan Gedung Arsip Nasional.
Ditambahkan Hindarsono, dengan reka ulang akan diketahui dengan jelas kejadian kecelakaan itu. Rencananya akan dilakukan pada Minggu pekan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Andika yang diajukan kuasa hukum dan orangtuanya.
"Kita tidak akan berikan penangguhan. Karena kasus ini sangat menonjol, dan kasus ini juga sudah atensi, kita tidak akan mengeluarkan surat penangguhan," kata Hindarsono.
Andika akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal tentang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan Pasal 311 ayat 5 tahun 2009 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (eh)
Baca juga: