- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews – Penyidik Polres Jakarta Pusat meningkatkan status hukum terhadap tiga orang petugas keamanan dalam (pamdal) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diduga menganiaya polisi saat melerai aksi unjuk rasa mahasiswa, Kamis kemarin 4 Januari 2013.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Ketiga pamdal itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Dari hasil pemeriksaan, tiga orang kami tahan atas nama Jamaludin Fakaubun, Manur Husien, dan Rahman Key,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Rikwanto, Jumat 4 Januari 2013.
Rikwanto mengatakan, saat aksi mahasiswa tengah berlangsung di depan kantor Menko, tiba-tiba datang enam orang dari gedung Kemenko Perekonomian. Keenam orang itu langsung melemparkan pertanyaan kepada peserta aksi. “Kamu dibayar berapa? Kenapa demo kantor negara,” kata Rikwanto menirukan.
Pertanyaan itu menimbulkan kericuhan. Namun polisi akhirnya bisa meredakan ketegangan. Para pengunjuk rasa pun membubarkan diri. Namun pamdal tidak puas dan memaki pihak kepolisian dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Saat itu terjadi keributan kecil. Guna mencegah kericuhan meluas, polisi mundur dan pihak keamanan dalam kembali masuk ke kantor Menko,” kata Rikwanto. Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 170 subsider pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (umi)