MUI Jakarta Haramkan Tabligh Akbar yang Tutup Jalan

MUI
Sumber :

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta dan Forum Kerukunan Umat Beragama hari ini menyambangi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, di Balai Kota. Mereka membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, termasuk penggunaan fasilitas umum sebagai tempat ibadah.

"Kami membahas Perda No 8 tahun 2008 untuk mensinergikan fatwa MUI terkait ketertiban umum. Selama ini perda soal itu tidak maksimal," ujar Sekjen MUI DKI Jakarta, Samsul Maarif, kepada VIVAnews.

Menurut Samsul, realisasi perda tersebut di lapangan belum berjalan dengan baik. Salah satu contoh adalah mengenai acara tabligh akbar, yang sering membuat macet karena menggunakan jalan-jalan umum.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

MUI, ungkap Samsul, telah mengeluarkan fatwa haram soal menggelar acara ibadah di tempat umum, karena dapat mengganggu ketertiban.

"Contohnya ada tabligh akbar yang tutup jalan, kan merugikan banyak orang. Misalnya, istri Anda mau dibawa ke rumah sakit, membutuhkan pelayanan yang cepat kan jadinya terganggu," ujar dia.

Soal kelompok-kelompok agama yang sering menyelenggarakan acara keagamaan dengan menutup jalan, Samsul minta aparat berwajib bersikap tegas dalam menegakkan aturan Perda tentang Ketertiban Umum.

"Pelanggaran itu kan justru dilakukan oleh tokoh-tokoh agama, pemerintah juga harus tindak tegas, jangan pandang bulu," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa fatwa ini mendapat dukungan dari Wagub Basuki . "Beliau akan bantu sosialisasi tentang itu. Pemerintah kan kesulitan, antara pergub dan fatwa kan bersinergi sebetulnya."

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Soal Pengemis

MUI pun telah keluarkan fatwa kepada umat Islam agar tidak memberi apapun kepada pengemis di jalan. "Memberi di tempat yang tidak sesuai itu dilarang oleh agama. Yang memberi dan peminta-minta ini, MUI haramkan," tegas Samsul.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Terbukti masih banyaknya peminta-minta dan pengemis di jalan Ibu Kota. Padahal dalam perda tersebut diatur bagi peminta-minta dan yang memberikan sesuatu dapat dikenakan sanksi.

"Di perempatan masih banyak pengemis, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya. Ini merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," lanjut dia. (ren)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024