Sumber :
- anteve
VIVAnews -
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) cabang Deli Serdang, ARN ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari tangannya, sebanyak 53 mobil mewah tanpa surat resmi ikut diamankan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan, penangkapan ARN terjadi pada akhir Februari 2013. Selain memalsukan STNK, dia diduga memalsukan BPKB dan penggelapan mobil. Selain ARN, polisi juga menangkap dia rekannya, BH dan D.
"Para pelaku ditangkap di apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat dan apartemen di kawasan Tabun Bekasi," kata Putut, Senin 4 Maret 2013.
Berdasarkan pengakuan tersangka ARN, dia sudah memesan STNK palsu dari tersangka D untuk dokumen mobil yang dipergunakan di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menambahkan modus yang dilakukan pelaku cukup nekat. Komplotan ini meminjam mobil di rental di Jakarta kemudian dilempar ke Sumatera Utara terutama Medan atau sebaliknya. Sehingga kepolisian akan kesulitan melacak mobil tersebut.
Baca Juga :
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka
Baca Juga :
Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari
Para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun. Barang bukti yang diamankan yakni 60 STNK palsu siap edar, alat scanner, dan perangkat pendukung lainnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun. Barang bukti yang diamankan yakni 60 STNK palsu siap edar, alat scanner, dan perangkat pendukung lainnya.