Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Hercules Rosario Marshal dan anggota kelompoknya sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sebagian lainnya di Polres Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dalam bentrokan di Jakarta Barat tadi malam sebanyak 51 orang dijaring, 50 orang ditahan dan 1 lainnya dilepaskan karena tak terbukti terlibat dalam kejadian itu.
Hercules ditetapkan sebagai tersangka atas pasal intimidasi, pemerasan penghasutan, melawan petugas yang sah, dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Sudah penahanan dan lanjut ke persidangan," kata Rikwanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu 9 Maret 2013.
Selain Hercules, polisi juga menahan M Shidiq dengan sangkaan yang sama, namun yang bersangkutan tidak didapati memiliki senjata api. Sementara anak buah Hercules lainnya dikenakan sangkaan yang sama.
Seperti diketahui, tadi malam petugas gabungan Polda Metro Jaya menangkap Hercules bersama puluhan anak buahnya, saat berada di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor yang sedang membangun ruko. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, tadi malam petugas gabungan Polda Metro Jaya menangkap Hercules bersama puluhan anak buahnya, saat berada di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor yang sedang membangun ruko. (eh)