Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pengendara sedan Porsche Panamera bernopol B 88 DAN dan penumpangnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan dan kepemilikan narkoba Happy Five.
Keduanya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan tersangka dan olah tempat kejadian perkara, mobil mewah tersebut tidak dipacu dengan kecepatan tinggi.
"Karena dipengaruhi oleh minuman, jadi kecepatannya memang tidak sampai 100 Km/jam. Kemudian pengemudi menganggap jalanan sepi makanya jalannya kenceng, itu juga dipengaruhi oleh mobil yang mempunyai spesifikasi kecepatan tinggi juga," kata Rikwanto, Senin 25 Maret 2013.
Danny Leonardi dan Hardi Arga Ciputra, kata Rikwanto, saat ini sedang diperiksa terkait kepemilikan narkoba. Polisi menelusuri asal muasal barang haram tersebut dan jaringan kelompok mereka.
Porsche berkelir hitam itu menabrak Daihatsu Sirion B 1393 KKS pada Minggu dini hari kemarin di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Sirion mengalami luka-luka kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan perawatan, sementara kedua mobil diamankan di unit laka lantas Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya