Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Selasa 7 Mei 2013, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan kepemilikan senjata api, dengan tersangka Hercules Rosario Marshal dan 49 anak buahnya. Saat ini Hercules ditahan di Polda, sedangkan anak buahnya disebar di seluruh Polres.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmi Santika, mengatakan berkas perkara Hercules dan anak buahnya telah dinyatakan lengkap atau P21. "Rencananya Selasa ini pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," kata Helmi. Selanjutkan berkas akan dimajukan ke pengadilan.
Seperti diketahui, Hercules bersama 49 anak buahnya diamankan karena diduga melakukan pemerasan dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam.
Dugaan pemerasan dilakukan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidik juga memiliki barang bukti pemerasan tersebut. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama dengan kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.
Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara.
Baca Juga :
Viral Penjual Martabak Beli Rumah Pakai Uang Koin, Ternyata Nabungnya Butuh Waktu Segini
Baca Juga :
Babak Baru Drama Teuku Ryan-Ria Ricis, Sang Adik Unggah Doa Sang Kakak Agar Dijauhkan dari Setan
Dugaan pemerasan dilakukan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidik juga memiliki barang bukti pemerasan tersebut. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama dengan kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.
Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara.
Syarat Membuat Pelat Nomor Cantik Kendaraan dan Biaya Bikinnya
Banyak berseliweran mobil dengan nomor plat dengan kombinasi angka yang menarik. Jika Anda berminat memiliki pelat nomor cantik bisa mengajukannya dengan syarat dan biaya
VIVA.co.id
10 Mei 2024
Baca Juga :