Ahok Janji Tidak Ada Lagi Warga DKI Tanpa Identitas

Ahok datangi Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA/ Puspa Perwitasari

VIVANews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Jumat 24 Mei 2013 mengakui, akta nikah masih menjadi sumber masalah identitas warga yang tinggal di Ibu Kota. Banyak pernikahan yang tidak dicatat sehingga menciptakan pasangan nikah siri. Akhirnya, anak pasangan nikah siri pun sulit mendapat akta lahir.

"Saya sudah tegaskan kepada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental). Ke depan saya janji tidak ada lagi warga Jakarta tidak punya identitas," katanya usai menghadiri pernikahan massal di Gang Musholla Nomor 68 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Condet Jakarta Timur.

Ahok mengaku miris dengan kondisi warga Ibu kota tanpa identitas. "Ke depan, kami tidak ingin ada orang yang tidak punya KTP, tidak punya KK, tidak punya akte lahir, termasuk surat nikah," katanya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengakui, banyak kendala untuk merealisasikan ini. Salah satunya, kesadaran hukum di masyarakat masih rendah. Dia mengungkapkan, banyak peristiwa hukum perkawinan yang tidak dicatatkan hingga terjadi nikah siri. Selain itu, birokrasi juga masih terlalu panjang untuk mengurus dokumen ini.

Dia menegaskan, identitas merupakan hak dasar semua warga dan Pemerintah melanggar HAM berat jika tidak memenuhi hak warga itu.

Selamat! Chand Kelvin Resmi Melamar Sang Kekasih

"Saya siapkan perubahan sistem baru. Ke depan tidak akan ada lagi orang miskin terus pasrah nggak bisa buat akte pernikahan. Tahun ini akan kita anggarkan untuk itu," katanya.

Akta kelahiran merupakan hak dasar warga untuk mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Dari sistem ini pemerintah menghitung dan menyalurkan berbagai fasilitas yang menjadi hak warga, seperti pendidikan, hak atas jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya. (umi)

Bea Cukai menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus BMMN

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024