Sumber :
- metro.co.uk
VIVAnews -
Daniel Tonu (42 tahun), tersangka pelecehan seksual terhadap NTI, bocah perempuan berusia 7 tahun, menurut polisi, murni dilatarbelakangi nafsu syahwat.
Peristiwa itu berawal saat korban dan ibunya menyewa ojek sepeda motor dari Stasiun Depok Lama menuju rumah mereka di Kalimulya.
Menurut Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar AM. Kamal, Selasa 4 Juni 2013, dalam beraksi, tersangka memainkan rem agar sepeda motornya tersendat-sendat.
"Agar aksinya berjalan mulus, si tersangka ini sepanjang jalan memainkan rem dan gas. Selama perjalanan 6 kilometer itulah kemaluan tersangka di gesek-gesek ke rok belakang korban," kata Kamal.
Selama aksi cabul itu terjadi, korban tak mengetahuinya. Begitu pula ibunya yang duduk di belakang.
Akhirnya, aksi bejat pelaku diketahui ibu korban ketika sampai di tempat tujuan. Ibu korban melihat kemaluan tersangka keluar dari celana, dan banyak sperma berceceran di rok putrinya.
Baca Juga :
Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas
Saat ini, Daniel ditahan di kantor polisi untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif mengenai kasus pencabulan anak ini. Daniel pun akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya