Diduga Terlibat Pencucian Uang, Hercules Terancam 20 Tahun Bui

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Bintang Bayern Munich Ngamuk Usai Disingkirkan Real Madrid, Bongkar Aib Ronaldo
- Ketua Gerakan Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshall kembali ditangkap oleh Subdit Jatanras Polres Jakarta Barat, Sabtu 3 Agustus 2013. Hercules ditangkap atas dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya sejak 2006 hingga 2012.

Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Fadil Imran, Sabtu 3 Agustus 2013, mengatakan, Hercules terancam hukuman pidana penjara, untuk kasus pemerasan Hercules terancam 8 tahun penjara. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Klub Milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir Lolos ke Final Promosi Championships


"Kami berupaya sekuat tenaga agar itu segera terwujud," kata Fadil di Mapolres, Jakarta Barat.

Fadil menuturkan, seharusnya para pelaku pemerasan dan premanisme seperti yang dilakukan Hercules itu dihukum tidak hanya dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tapi, dijerat juga dengan undang-undang pencucian uang. Karena pencucian uang hukumannya sangat berat.

Oleh sebab itu, Fadil mengimbau, kepada pihak yang pernah merasa diperas oleh preman sebaiknya melapor. Namun, jika tidak ada saksi yang berani dihadirkan ke persidangan, petugas bisa menelusuri tindak pidana pencucian yang dilakukan Hercules dan anak buahnya melalui bukti transaksi serta transfer.

"Korban juga jangan takut karena akan dilindungi dan asas perlindungan saksi dan korban akan kami kedepankan," katanya.

Fadil menambahkan, Hercules dijerat dengan undang-undang pencucian uang, karena diduga telah menyimpan uang dan mengaburkan asal usulnya. "Hercules ini terbukti menyimpan, mengaburkan asal-usul uang. Walau secara pasti tidak bisa disebutkan spesifiknya," ucap Fadil.

Sebelumnya, Hercules Rozario Marshall ditahan atas perbuatan melawan aparat kepolisian di kawasan Jakarta Barat. Ia divonis empat bulan 27 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, baru saja Hercules memperoleh kebebasan, pria asal Timor-Timur itu dan ditahan atas tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. (art)
[dok. Humas Kementerian Pertahanan RI]

Terima Kunjungan Dubes India yang Baru, Prabowo Dorong Peningkatan Kerjasama

Prabowo mengucapkan selamat kepada Sandeep, atas pengangkatannya sebagai Duta Besar India untuk Indonesia dan Timor Leste.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024