Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta berencana untuk menggelar operasi yustisi terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, Senin, 12 Agustus 2013, mengatakan, operasi yang terkait Perda No 8 Tahun 2007 itu melibatkan beberapa pihak seperti Satpol PP, Dinas UMKM, dan wali kota setempat.
Baca Juga :
South Korea Bans Its Soldiers to Use iPhone
"Jadi, itu antisipasi tetap menekan mobilitas penambahan pendatang baru. Untuk membuat kota ini lebih tertib dan manusiawi," ujarnya.
Hutapea menjelaskan, nantinya bagi orang-orang yang terjerat akan dibawa ke panti sosial, dilatih, dan dibina. Apabila memungkinkan disalurkan di bursa tenaga kerja. Bagi yang tidak mampu atau sakit akan dikembalikan ke daerah asal.
Dia menambahkan, penertiban akan mulai dilakukan dua pekan setelah H+7 Lebaran atau H+21. "Karena, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2011, dua minggu adalah waktu yang diberikan kepada tamu. Dia berhak dan tak boleh kami mengusik dua minggu itu," jelasnya.
Hutapea menambahkan, dalam praktiknya, pihaknya juga akan memberdayakan RT dan RW. Untuk mengunjungi tempat kos dan kontrakan, apartemen, diperintahkan agar melapor dan mengikuti aturan-aturan kependudukan. Hal tersebut dinilai efektif, karena RT dan RW lebih dekat dengan masyarakat.
"Itu antisipasi pemberdayaan ketua RT dan RW dan pengurusnya untuk menyosialisasikan kependudukan termasuk ancamannya," sambungnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, penertiban akan mulai dilakukan dua pekan setelah H+7 Lebaran atau H+21. "Karena, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2011, dua minggu adalah waktu yang diberikan kepada tamu. Dia berhak dan tak boleh kami mengusik dua minggu itu," jelasnya.