Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
- Polda Metro Jaya menangkap dua pengrajin senjata api ilegal dari daerah Cipacing, Bandung, Jawa Barat. Dua pelaku tersebut berinisial CC dan KR.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menyebutkan penangkapan dua pengrajin senjata itu terkait dengan komplotan sejumlah aksi penembakan terhadap anggota Polisi.
"Kami sampaikan dua penjual dan pembuat senjata api ilegal. Dari beberapa kejadian pengungkapan berkaitan dengan pencarian DPO penembakan anggota polisi di Cireunde dan Pondok Aren," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 September 2013
Rikwanto menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran dan dilakukan penyidikan, tersangka CC merupakan ketua Paguyuban Pengrajin Senjata Cipacing pernah menjual langsung senjata kepada kelompok jaringan teroris Wiliam Maksum yang ditangkap pada bulan Mei 2013.
Selain itu juga dia menjual senjata api ke Nurul Haq yang masuk dalam DPO penembakan Polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Cireunde, Pamulang, Tangerang
Baca Juga :
Viral Pria Kribo Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus, Pemilik Geram: Ngelunjak!
Keduanya mempunyai peran yang berbeda-beda. CC berperan menerima pesanan, sedangkan AR sebagai pembuat senjata. (sj)
Halaman Selanjutnya
Keduanya mempunyai peran yang berbeda-beda. CC berperan menerima pesanan, sedangkan AR sebagai pembuat senjata. (sj)