Polisi Berikan Slip Warna Biru untuk Penerobos Jalur TransJakarta
Rabu, 20 November 2013 - 09:22 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Penerapan kebijakan denda maksimal bagi penerobos jalur TransJakarta masih terus diproses. Beberapa waktu lalu Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan telah melakukan koordinasi mengenai hal tersebut. Namun hingga saat ini belum ditentukan kapan pemberlakuannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa cara untuk menunjang penerapan denda maksimal tersebut, salah satu caranya dengan memberikan surat tilang berwarna biru bagi pengendara yang melanggar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa cara untuk menunjang penerapan denda maksimal tersebut, salah satu caranya dengan memberikan surat tilang berwarna biru bagi pengendara yang melanggar.
"Kalau slip merah itu kan dendanya diputuskan pengadilan, tetapi kalau slip biru sudah harus membayar denda maksimal dan bayarnya di bank," ujar Rikwanto, Rabu 20 November 2013.
Untuk mengantisipasi pelanggar yang tidak membayar denda, maka pihaknya juga akan menyita surat berkendara berupa SIM dan STNK. Petugas juga sudah mengantisipasi beberapa hal yang ditakutkan, seperti pelanggar membuat baru SIM dan STNK yang diambil petugas.
Rikwanto memastikan hal itu tidak bisa dilakukan, mengingat data surat yang ditilang sudah masuk sistem komputerisasi. "Bila akan melakukan pembuatan baru maka pelanggar akan ditandai. Kalau memang seperti itu, nantinya akan ada sanksi khusus seperti pencabutan SIM dan memblokir STNKnya," kata dia.
Denda maksimal ini rencananya bukan berlaku bagi penerobos jalur TransJakarta saja, tetapi akan dikenakan ke pengendara yang melakukan lawan arus dan parkir liar. Tujuan diterapkannya denda maksimal ini untuk membuat warga Jakarta tertib berlalu lintas. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Kalau slip merah itu kan dendanya diputuskan pengadilan, tetapi kalau slip biru sudah harus membayar denda maksimal dan bayarnya di bank," ujar Rikwanto, Rabu 20 November 2013.