Penjual Ganja 'Paket Hemat' ke Pelajar Diringkus Polisi

Polisi tunjukan barang bukti ganja
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
Sri Mulyani Ungkap 16.451 Kontainer Sudah Dibebaskan dari Pelabuhan
- Aparat kepolisian Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat,  berhasil menggagalkan pengedaran 14 kilogram ganja siap edar. Dari kasus ini, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku.

Madura Belum Kibarkan Bendera Putih

Mereka masing-masing, Marwan Sofyan 25 tahun, Asep Sukasan 19 tahun dan Taufik Hidayat 28 tahun. Ketiga tersangka mengaku mendapat upah pengiriman sebesar Rp1 juta untuk sekali edar.
Wamenaker Apresiasi Hasil Regional Workshop tentang Tenaga Kerja Asing


"Marwan dan Asep hanya berperan sebagai pengecer, sedangkan bandarnya adalah Taufik. Omzet per bulan bisa mencapai belasan juta," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Djitu Martono pada wartawan, Kamis 28 November 2013.

Para tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari kawasan Leuwiliang, Bogor. Sasaran penjualan pelaku pun beragam, mulai dari kalangan pekerja, mahasiswa, sopir hingga pelajar.

"Biasanya kalau jual ke pelajar dengan sistem paket hemat. Masih ada dua lagi kami kejar," kata Djitu.

Para tersangka diringkus dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat digerebek, para tersangka tak berdaya lantaran tengah mabuk pesta ganja.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui terpaksa melakukan bisnis haram ini. Alasannya tak lain karena himpitan ekonomi. "Cari kerja susah, mau bagaimana lagi," kata Taufik pada VIVAnews.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal diancam dengan jeratan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie

Ikhtiar Wali Kota Benyamin Tekan Kenaikan Kasus Stunting di Tangsel

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie minta jajarannya bergerak dan jangan mengabaikan kasus stunting di Tangsel.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024