Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Beberapa Pengadilan Negeri di Jakarta masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta atau busway, padahal peraturan itu sudah ditetapkan sejak akhir November 2013.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo hanya bisa pasrah dengan apa yang diputuskan hakim kepada para pengendara yang menerobos busway.
"Mau cek bagaimana. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," ucapnya.
Pengadilan negeri yang pertama menerapkan denda maksimal itu adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tetapi beberapa pengadilan seperti Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu itu.
Kasie Pelanggaran Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno menyayangkan hakim Pengadilan Jakarta Barat belum menerapkan denda Rp500 ribu. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan pada rapat koordinasi.
"Padahal kami di lapangan sudah bekerja maksimal. Harusnya sudah diterapkan," kata Sukarno beberapa waktu lalu. (eh)
Halaman Selanjutnya
Pengadilan negeri yang pertama menerapkan denda maksimal itu adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tetapi beberapa pengadilan seperti Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu itu.