Polda Belum Tetapkan Tersangka Tabrakan KRL dan Truk Tangki

Kecelakaan Kereta Api dan Truk Tangki LPG di Bintaro
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan kereta dengan truk tangki Pertamina di Pondok Betung, Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, terkait kecelakaan itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk tangki. Namun hasilnya belum dapat dipublikasikan.


"Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa sarana dan prasarana, serta masih harus olah TKP bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Mabes dan Labfor. Kami belum dapat simpulkan hasil pemeriksaan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Desemnber 2013.
David Corenswet Pamer Kostum Baru Superman


Selena Gomez Absen di Met Gala 2024, Ternyata Gara-gara Ini
Hingga saat ini, ada 11 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisan, dua diantaranya adalah sopir dan kernet truk tangki, Chosimin dan Mudjianto. Mereka diperiksa di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), pekan lalu.

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Mesi demikian, lanjur Rikwanto, masih ada kemungkinan berkembangnya atau bertambahnya para saksi. Terkait beredarnya kabar bahwa hasil pemeriksaan bahwa Chosimin diminta 'pak ogah' untuk menerobos perlintasan sebidang itu pun dibantah oleh Rikwanto.


"Belum ada keterangan yang dikeluarkan (seperti itu). Kami masih harus memeriksa saksi dan hasilnya akan digabungkan dengan keterangan dari saksi ahli dan analisa Standart Operasional Prosedur (SOP)," katanya.


Tragedi Bintaro II itu terjadi pada Senin siang, 9 Desember 2013. Akibat kecelakaan itu, 86 orang mengalami luka-luka, tujuh meninggal dunia dan sisanya mengalami luka bakar. Mereka telah mendapatkan perawatan intensif di beberapa rumah sakit, seperti di Rs Dr Suyoto, Rs Premiere Bintaro, Rs UIN, Rs Fatmawati, dan RSPP. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya