Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Aparat Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penodongan yang kerap beraksi di Monumen Nasional (Monas). Polisi terpaksa menembak ketiga pelaku karena melawan menggunakan badik saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Tatan Dirsan Atmaja, menuturkan akibat ditembak polisi satu dari tiga pelaku meninggal sedangkan dua lainnya mengalami luka pada bagian paha dan betis.
Kata dia, Pelaku yang ditembak mati bernama Irwan (30) dan dua orang yang menderita luka tempak di kaki adalah Yayang Indaniel (29) dan M Setiawan (24).
"Dua yang ditembak saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Tatan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2013.
Tatan menambahkan, salah satu korban dari kelompak ini adalah Silvi (17). Salah satu pengunjung Monas ini ditodong oleh tiga pelaku dengan menggunakan sebilah badik. Pelaku merampas tas dan ponsel korban.
"Korban yang ketakutan kemudian langsung melaporkan kepada polisi yang sedang patroli di sekitar Monas," tuturnya.
Disampaikan Tatan, anggota yang menerima laporan adanya penodongan tersebut kemudian langsung mencari pelaku. Hasilnya petugas yang mengenakan pakaian preman menemukan pelaku yang sedang membagi hasil rampokan.
"Anggota langsung mencari pelaku dan akhirnya ditemukan di dekat air mancur Monas," katanya.
Saat anggota akan melakukan penangkapan, salah satu pelaku yaitu Irawan melawan petugas dengan menggunakan badik. Karena mengindahkan tembakan peringatan, pelaku akhirnya ditembak.
"Polisi langsung menembak dada Irawan dan tewas di lokasi kejadian," katanya.
Kata Tatan, melihat temannya tertembak, dua teman pelaku yaitu Yayang Indaniel dan M Setiawan langsung melarikan diri. Kedua pelaku kemudian ditembak di bagian kaki.
"Mereka sudah sering dan memang kerjaan mereka adalah memalak, merampas pengunjung Monas," kata Tatan.
Selain itu, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah ponsel dari berbagai merek, uang tunai Rp245 ribu, serta satu bilah badik yang digunakan untuk mengancam korban dan melawan petugas. Karena perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan acaman lima tahun penjara.
Baca Juga :
SKYEGASM Senses Experience: Sensasi Kulineran Padukan Rasa, Aroma, Sentuhan dan Pandangan
"Biasanya mencari sasaran pengunjung yang sedang sendirian, kalau tidak pengunjung yang sedang pacaran," katanya.
Kata pelaku, dalam sehari dirinya bisa mendapatkan uang hasil kejahatan hingga Rp500 ribu. Bahkan dia bisa mendapatkan Rp1 juta apabila sedang beruntung.
"Uangnya buat makan, kalau ada sisanya buat poya-poya," kata pelaku.
Halaman Selanjutnya
Kata pelaku, dalam sehari dirinya bisa mendapatkan uang hasil kejahatan hingga Rp500 ribu. Bahkan dia bisa mendapatkan Rp1 juta apabila sedang beruntung.