Pura-pura Tanya Alamat, Modus Baru Pencurian Rumah

Polda Gelar Barang Bukti Perampokan Toko Emas
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Petugas Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di Jalan Cilandak 1, Jakarta Selatan pada 13 Desember 2013 lalu. Pelaku diketahui menggasak seluruh barang mewah yang ada di rumah milik Laila Jafar.


Empat pelaku yang ditangkap berinisial  S, Y, H dan T. Mereka diringkus satu hari setelah kejadian itu.


Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga merampas isi rumahnya itu saat dia dan keluarga sedang tidak berada di rumah. Dia juga baru menyadari jika barang-barangnya hilang setelah sampai rumah.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan jika pelaku berjumlah empat orang.


Kemudian keempatnya ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat.

Jaga Adab, Jemaah Haji Harap Perhatikan Hal Ini Saat Ziarah di Jabal Uhud

"Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni berpura-pura nyasar atau menanyakan alamat. Seandainya rumah yang dituju itu kosong mereka langsung beraksi namun bila ada orang, maka kelompok ini akan berpura-pura mencari alamat," ujar Rikwanto, Jumat 20 Desember 2013.
Pamer Mobilnya Terjebak di Busway, Selebgram Zoe Levana Dirujak Warganet


Kasus Penyekapan di Apartemen Kawasan Kemayoran, Korban Ternyata Wanita Open BO
Rikwanto menjelaskan, pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp25 juta, telepon genggam serta sejumlah perhiasan dai rumah korban. Saat ditangkap, uang hasil curian itu belum digunakan oleh pelaku.

Salah satu pelaku berinial S mengaku, dalam melancarkan aksinya, mereka membagi tugas yang berbeda-beda. Dia sendiri bertugas mengetuk dan mencari tahu kalau sasarannya tersebut bisa dijarah atau tidak.


Seandainya memang sepi, maka dia langsung membuka gembok untuk membuka gerbang. "Kalau gerbang sudah terbuka baru yang lainnya ikut masuk," kata S.


Selama di dalam rumah, mereka kemudian berpencar dan mengumpulkan hasil jarahannya ke Y. "Kalau sudah dapat langsung dikumpulkan dan dibaginya nanti kalau sudah aman," ucapnya.


Atas perbuatannya, keempatnya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya