Lima Pelanggaran Lalu Lintas Akan Dikenakan Denda Maksimal

Razia Lalu Lintas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah DKI dan Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya mengenai pengembangan denda maksimal. Pelanggaran lalu lintas tak hanya berlaku bagi penerobos Jalur TransJakarta, tapi juga bagi empat pelanggaran lain.

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah

Pelanggaran tersebut adalah melawan arus, parkir sembarangan atau parkir liar, angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, serta penerobos lintasan kereta api. Kelima pelanggaran tersebut pada akhir bulan ini akan dikenakan denda maksimal.
Ini Strategi Unik untuk Belanja yang Lebih Murah


"Denda maksimal akan dikenakan dalam proses sidang dari hakim," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis 26 Desember 2013.


Denda maksimal, lanjut Rikwanto, dapat langsung atau otomatis diberlakukan pada bulan ini dan seterusnya. Untuk teknis pelaksanaan, pihaknya hanya tinggal mengikuti aturan.


Alasan denda maksimal akan diberlakukan, karena masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas secara berulang kali. Bahkan, pelanggaran tersebut, dinilai dapat berbahaya.


"Melawan arus misalnya dapat membahayakan pengguna jalan lain. Bisa juga menyebabkan kemacetan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, kepada VIVAnews.


Dengan kata lain, kata Hindarsono, seluruh pelanggaran yang dinilai membahayakan dan menjadi biang kemacetan dapat dikenakan denda maksimal. Untuk teknis diketahui tidak ada perubahan, karena semua penindakan dilakukan seperti biasa.


"Kami berjalan sesuai undang-undang. Penerapan pasal bagi pelanggar pun demikian. Namun, denda maksimal kemarin dari pengadilan tinggi menyampaikan setuju," kata Hindarsono. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya