Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Jaksa Esther dan Dara Segera Dibebaskan

VIVAnews - Dengan terpaksa dalam waktu dekat ini polisi akan melepas Jaksa Esther Thanak dan Dara Veranita dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya terhadap kasus pengelapan barang bukti narkoba milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditemukan polisi di tangan mereka.

Jaksa Ester dan Dara dibebaskan karena surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan polisi ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal perpanjangan penahanan itu perlu dilakukan polisi karena pemberkasan terhadap kedua jaksa itu belum selesai.

Sementara itu Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari mengaku telah menerima penolakan perpanjangan terhadap penahan kedua jaksa tersebut.

Surat penolakan itu sudah diterima Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini. "Penolakan perpanjangan penahanan suratnya sudah kami terima, ya hari ini," ujar Arman melalui pesan singkat kepada VIVAnews.

STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka

Hingga hari ini, kedua jaksa itu masih berada di ruang tahanam. Mereka ditangkap atas kepemilikan 343 butir ekstasi yang diduga diambil dari barang bukti milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementata itu Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak untuk mengomentari hal ini, dia menganggap kasus ini bukan wewenangnya.

Begitu pula dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dihubungi VIVAnes melalui telepon genggamnya. Dia menolak untuk berkomentar.

"Saya sedang menunggui anak saya operasi, coba tanyakan yang lain saja,"  ujar Agus, Rabu 8 April 2009.

Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara PBNU

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengaku sangat dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU) -- bahkan sejak masih muda saat menjadi prajurit TNI,

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024