Terobos Jalur Busway, Warga Negara Amerika Ditilang Polisi

Staf PBB WN Amerika ditilang karena terobos jalur busway
Sumber :
  • Kasubdit Gakkum Ditalntas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono
VIVAnews
- Petugas satuan lalu lintas berhasil menindak 128 pengendara yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta atau Busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Salah satu yang ditilang adalah staf PBB yang juga Warga Negara Amerika.


"Tadi sekitar pukul 08.30 WIB, WN Amerika berinisial EJHB itu kami tilang di Jalan Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Surat-suratnya lengkap tapi STNK-nya mati," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pada
VIVAnews
, Jakarta, Rabu 19 Februari 2014.

Lee Do Hyun Menangkan Penghargaan Aktor Pendatang Baru Terbaik di Baeksang Arts Awards 2024

Terkait penilangan itu, lanjut Hindarsono, pihaknya akan memberikan surat teguran tertulis dan selanjutnya di serahkan ke Kementerian Luar Negeri. "Nanti anggota kami akan mengurus ke pihak kementrian (luar negeri) untuk menindaklanjutinya," kata Hindarsono.
SMMPTN Barat 2024 Konsorsium BKS-PTN Barat Resmi Diluncurkan, Ini Kata Rektor USU


BI dan MUI Teken Kerja Sama Pengembangan Pasar hingga Digitalisasi Pengelolaan Syariah
Selain motor trail yang dikendarai EJHB, polisi juga menilang tiga motor berpelat merah yang menerobos jalur busway. Hindarsono mengatakan, saat melihat ada petugas di jalur itu, para pemotor (pelat merah) yang melintas dari arah Ragunan menuju Mampang pun langsung memutarbalik, namun mereka berhasil dihentikan.

"Kami kejar dan langsung kami tangkap lalu tilang, SIM kami sita."


Di samping itu, Hindarsono juga menjelaskan banyaknya pengendara motor yang masih terobos jalur busway dinilai masih kurang memiliki kesadaran berlalu lintas. Padahal, kata dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa menerobos jalur TransJakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.


Hingga saat ini, total penindakan yang telah dilakukan Subdit Gakkum untuk pengendara roda dua ada 128. Petugas berhasil menyita 86 Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 42 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya