Sumber :
- Kasubdit Gakkum Ditalntas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono
VIVAnews
- Petugas satuan lalu lintas berhasil menindak 128 pengendara yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta atau Busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Salah satu yang ditilang adalah staf PBB yang juga Warga Negara Amerika.
"Tadi sekitar pukul 08.30 WIB, WN Amerika berinisial EJHB itu kami tilang di Jalan Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Surat-suratnya lengkap tapi STNK-nya mati," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pada
VIVAnews
, Jakarta, Rabu 19 Februari 2014.
Baca Juga :
Lee Do Hyun Menangkan Penghargaan Aktor Pendatang Baru Terbaik di Baeksang Arts Awards 2024
"Kami kejar dan langsung kami tangkap lalu tilang, SIM kami sita."
Di samping itu, Hindarsono juga menjelaskan banyaknya pengendara motor yang masih terobos jalur busway dinilai masih kurang memiliki kesadaran berlalu lintas. Padahal, kata dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa menerobos jalur TransJakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Hingga saat ini, total penindakan yang telah dilakukan Subdit Gakkum untuk pengendara roda dua ada 128. Petugas berhasil menyita 86 Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 42 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (eh)
Halaman Selanjutnya
"Kami kejar dan langsung kami tangkap lalu tilang, SIM kami sita."