Pengusaha Penyekap Karyawan Festival Dimsum Diserahkan ke Jaksa

Pengungkapan Kasus Penyekapan di Taman Sari
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penyekapan karyawan festival dimsum sudah lengkap. Rencananya, hari ini, Senin 21 April 2014, polisi akan menyerahkan tersangka Herdy Peter dan barang bukti ke jaksa.


"Penyerahan tahap dua, hari ini pukup 09.00 WIB," ujar Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan.


Selain Herdy, polisi juga menyerahkan barang bukti seperti pistol jenis walther, ratusan butir peluru tajam, dan lainnya.


Dalam kasus ini, Herdy disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, serta Undang-undang Narkotika. Dia juga dituduh melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.


Dia juga dijerat UU itu karena telah mengintimidasi para korban dengan mengacungkan pistol dan beberapa kali melepaskan tembakan ke dekat korban (Hamdan).


Herdy yang juga pengusaha ini dibui lantaran telah menyekap dua karyawan restoran cepat saji, yaitu Supriyanto alias Black (petugas valey) dan Hamdan M Ali (manajer restoran). Dia kesal tidak diperlakukan sebagai tamu spesial, padahal dia merasa sudah menjadi pelanggan tetap.


Herdy juga sempat mengancam korban dengan menodongkan senjata api dan meletuskan dua kali senjata api miliknya ke arah atas. Diduga itu dilakukannya untuk menakut-nakuti korban.


Belajar dari Kecelakaan Fortuner Pelat Polri yang Ugal-ugalan di Tol MBZ
Atas kejadian itu, aparat Unit V Subdit Jatanras pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, 20 Februari 2014. Bukan hanya itu, ternyata saat digeledah, polisi juga menemukan sabu dan ganja di ruang karaoke di rumah mewahnya itu.

Kalah di Pilpres 2024, Ini Kegiatan yang Bakal Dilakukan Mahfud Selanjutnya

Temuan narkoba itu pun langsung diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan kasusnya telah lebih dulu diserahkan ke kejaksaan. (one)
Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Ilustrasi sampah plastik.

Benarkah Ada Plastik yang Bisa 'Bunuh Diri'

Para ilmuwan telah mengembangkan “plastik yang dapat mencerna sendiri”, yang menurut mereka dapat membantu mengurangi polusi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024