Sering dirazia, DKI Usul Truk Sampah Boleh Melintas Siang di Bekasi

Volume Sampah Jakarta Meningkat
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Truk sampah asal DKI Jakarta sering menjadi sasaran razia Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebab, truk sampah itu melanggar aturan jam melintas yang tidak diperbolehkan pada siang hari.

Heboh Israel Grebek Kantor Al Jazeera di Nazareth, Sejumlah Peralatan Disita

Agar tidak lagi dirazia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyampaikan usulan, agar Pemerintah Kota Bekasi memberikan izin truk sampahnya bisa melintas siang hari menuju tempat pembuangan sampah terpadu Bantargebang, Kota Bekasi.

Usalan disampaikan jajaran Dinas Kebersihan DKI Jakarta, saat mengikuti rapat evaluasi pengelolaan sampah di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu, 28 Mei 2014. Kepala Unit TPST Regional Jakarta, Marnaek Siahaan berharap usulan yang disampaikan instansinya bisa diterima oleh Pemkot Bekasi.

"Kami berharap siang hari pun, truk sampah kami bisa melintas. Tidak ada hambatan," kata Marnaek.

Setidaknya ada 800-an unit truk sampah asal DKI setiap hari melintas menuju TPST Bantargebang, dengan volume sampah 5.900-6.000 ton. Dengan jumlah itu, Marnaek mengeluh kesulitan untuk mengatur jadwal buang sampah. Apalagi, bila harus mengikuti aturan main yakni melintas pada malam hari antara pukul 21.00-04.00 WIB.

Sementara jalur alternatif melalui Transyogi dinilainya tidak efektif. Karena jarak tempuh terlalu jauh khususnya truk sampah dari wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Marnaek menambahkan, usulan bolehnya melintas pada siang hari akan ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan terhadap arus lalu lintas di Kota Bekasi. "Kami akan lakukan studi kelayakan, setelah itu semoga bisa diperbolehkan melintas siang hari," katanya.

Marnaek menjelaskan, TPST Bantargebang bisa dimanfaatkan untuk membuang sampah hingga 2023 mendatang. Selama proses buang sampah terlaksana, Pemerintah DKI Jakarta membayar kewajiban berupa kompensasi sampai sebesar Rp123 ribu per ton, dan 20 persennya masuk ke Pemerintah Kota Bekasi yang diberikan kepada masyarakat Bantargebang dalam bentuk community development.

Selain membahas jam angkut sampah, DKI dan Bekasi juga merencanakan pembuangan sampah sementara milik warga Kota Bekasi ke TPST Bantargebang. Rencana itu muncul karena TPA Sumur Batu terlalu penuh, sehingga Kota Bekasi harus mencari lokasi buang sampah sementara.

Menurut Marnaek, rencana tersebut bisa-bisa saja direalisasikan tetapi Pemerintah DKI tidak ingin melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal nilai retribusi pembuangan sampah. Nilai  yang berlaku untuk DKI sebesar Rp20 ribu per meter kubik. "Sedangkan Kota Bekasi ingin menurunkan dari nilai itu, maka harus ada satu tim yang khusus membahas soal itu," katanya.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Djunaedi, menjelaskan, jadwal angkut yang melarang melintas siang hari harus tetap diberlakukan karena klausul tersebut diatur dalam adendum kerjasama pengolahan sampah antara DKI-Kota Bekasi. "Truk sampah asal DKI hanya boleh melintas, malam hari," ujar Djunaedi. (ren)

Khofifah Ingin Duet Lagi dengan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebuah hambatan ketika Tim Penyidik KPK melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk menaikkan ke tahap penyidikan terkai

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024